Sejarah Pengelolaan Lahan Rawa Di Indonesia Kawasan budidaya bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan atas dasar kondisi dan potensisumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Bila lahan gambut mempunyai ketebalan >3 m, maka lahan tersebut tidak boleh dikembangkan (harus dilindungi). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 mengatur pemanfaatan lahan gambut untuk kelapa sawit, yaitu membatasi pemanfaatan lahan tersebut tidak saja karena terkait dengan masalah ketebalan gambut, tetapi juga substratum tanah mineral di bawah gambut, tingkat kematangan dan kesuburan lahan rawagambut, serta aturan yang belaku. Hutan rawa-gambut yang dapat dimanfaatkan adalah hutan rawa-gambut yang dapat dikonversi dan lahan rawa-gambut di area hutan yang telah dilepas untuk penggunaan lain. Kriteria tersebut di atas banyak diperdebatkan karena adanya beberapa kelemahan. Berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa lahan gambut dengan ketebalan ...
Komentar
Posting Komentar