Tupoksi
Tupoksi SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara
GUBERNUR SUMATERA UTARA
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR TAHUN 2017
T E N T A N G
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS SUMBER DAYA AIR,
CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, ditegaskan uraian tugas, Fungsi dan Tata Kerja masing-masing Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, akan diatur dan ditetapkan berdasarkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok — Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 247);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat Gubsu.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai unsur Penyelenggara Daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dalam bentuk Badan, Satuan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah.
- Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat Wagubsu.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat Setdaprovsu.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat Sekdaprovsu.
- Sekretaris Dewan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat Sekwanprovsu.
- tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
BAB II
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Dinas
Pasal 2
(1) Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan/Kewenangan Provinsi, di bidang Sumber Daya Air, Kecipta Karyaan dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.
(2) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan kebijakan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan administrasi sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pada lingkup Dinas;
- Menyelenggarakan dan memimpin, membina, mensinkronisasikan, mengendalikan tugas dan fungsi Dinas;
- Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas, sesuai dengan arahan pembangunan nasional dan pembangunan dan daerah;
- Menyelenggarakan penetapan pengkajian dan penetapan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
- Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pembinaan dibidang Pengembangan Jaringan Sumber Air, Cipta Karya, Tata Ruang dan Jaringan Pemanfaatan Air;
- Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaraan pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, Pengembangan Jaringan Sumber Air, Cipta Karya, Tata Ruang dan Jaringan Pemanfaatan Air;
- Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan dinas/lembaga Kepenataan Ruang dan Permukiman lintas Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian dan membina Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Unit Kerja lain;
- Menyelenggarakan tugas lain, yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai Standar yang ditetapkannya.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dibantu oleh:
- Sekretaris;
- Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air;
- Kepala Bidang Cipta Karya;
- Kepala Bidang Tata Ruang;
- Kepala Bidang Jaringan Pemanfaatan Air;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Sekretariat dan bidang pada Dinas dipimpin oleh seorang sekretaris dan kepala bidang, kepala subbagian pada sekretariat dan kepala seksi pada bidang.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan urasan Pemerintahan di bidang urusan Umum, Keuangan dan Program.
(2) Sekretariat Dinas, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan Pengkoordinasian penyusunan dan pelaporan Dinas;
- Penyelenggaraan Pengkoordinasian dengan kepala bidang terkait untuk penyusunan konsep perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang;
- Penyelenggaraan Pengkoordinasian dan penyampaian DPA dan RKA Dinas;
- Penyelenggaraan Penyusunan program urusan umum, keuangan, kepegawaian, hukum dan organisasi Dinas;
- Penyelenggaraan Perencanaan kebutuhan barang unit dan kebutuhan administratif dinas serta penyempurnaan manajemen administrasi sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan Perencanaan, pengelolaan dan peningkatan pendayagunaan pegawai, sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan Perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung jawaban keuangan Dinas, sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan Perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung jawaban aset Dinas, sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan.
(3) Sekretaris Dinas, mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sekretariat;
- Menyelenggarakan penyusunan koordinasi perencanaan dan program kerja Sekretariat, Bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program Dinas;
- Menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas;
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyelenggarakan koordinasian dengan Unit Kerja Terkait;
- Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal Dinas dan Eksternal Dinas;
- Menyelenggarakan tugas lain, yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), Sekretaris Dinas dibantu:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai lingkup Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
- Melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian surat-surat, naskah dinas dan arsip;
- Melaksanakan tugas lain, yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan.
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat serta Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan penyusunan bahan penyiapan anggaran Dinas;
- Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah;
- Melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
- Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
(3) Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik;
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas yang meliputi pengembangan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
- Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemetintah (LAKIP) Dinas;
- Melaksanakan penghimpunan bahan rencana strategis, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Dinas;
- Melaksanakan penghimpunan bahan rencana strategis, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Dinas;
- Melaksanakan evaluasi kinerja Dinas;
- Melaksanakan penyusunan pengkoordinasian monitoring;.
Bagian Ketiga
Bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air
Pasal 5
(1) Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan di bidang konservasi dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, danau, situ/waduk, embung, dan tampungan air lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
(2) Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bidang PJSA menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA)
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada Lingkup Bidang PJSA;
- Penyelenggaraan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Penyelenggaraan penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana perigelolaan sumber daya air;
- Penyelenggaraan penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/ pengembangan sumber daya air;
- Penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- Penyelenggaraan pengumpulan dan pengelolaan data sumber daya air dan peningkatan sistem informasi sumber daya air;
- Penyelenggaraan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya pada sungai, pantai, danau, situ/waduk, embung, dan tampungai lainnya;
- Penyelenggaraan penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Penyelenggaraan Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
- Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan jaring sumber daya air;
(3) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan (2) pasal ini, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air dibantu oleh:
- Seksi Perencanaan Janingan Sumber Air;
- Seksi Pembangunan Jaringan Sumber air; dan
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Sumber Air.
Pasal 6
(1) Seksi Perencanaan Janingan Sumber Air mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Melaksanakan Penyusunan Program pengelolaan sumber daya air, dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
- Melaksanakan kegiatan Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan jaringan sumber air;
- Melaksanakan pembinaan teknis Pengelolaan sumber daya air yang meliputi, konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi kelayakan program, analisa dan evaluasi kelayakan kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan;
- Melaksanakan penrusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
(2) Seksi Pembangunan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi jaringan sumber air;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi data, pengawasan, dan Inventarisasi serta pemeliharaan rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana Hidrologi/ Hidrometri;
- Melaksankan kegiatan sistem informasi jaringan sumber air;
- Melaksanakan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, set-ta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
(3) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan sumber air;
- Melaksanakan /fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melaksanakan Sosisalisi, Evaluasi, Pengendalian serta Pelaporan akibat bencana alam pada jaringan sumber air.
- Melaksanakan Pengawasan serta inventarisasi kondisi sarana/prasarana jaringan sumber air akibat becana alam.
Bagian Keempat
Bidang Cipta Karya
Pasal 7
(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keciptakaryaan yang meliputi air minum, air limbah, persampahan, drainase, Pelaksanaan Penataan bangunan dan Pengembangan Permukiman.
(2) Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup bidang Cipta Karya;
- Penyelenggaraan penyusunan konsep kebijakan dan penyusunan perencanaan Cipta Karya Provinsi berdasarkan kebijakan nasional dengan memperhatikan keserasian antar Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan penyusunan program keciptakaryaan;
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi Cipta Karya;
- Penyelenggaraan penyusunan pelaksanaan standar kebijakan, strategis dan kewenangan daerah Provinsi;
- Penyelenggaraan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang Cipta Karya;
- Penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan di bidang Cipta Karya;
- Penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian rencana jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang Cipta Karya sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengkajian di bidang Cipta Karya;
- Penyelenggaraan pemberian masukan yang kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan penyusunan laporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup bidang Cipta Karya;
- Menyelenggarakan penyusunan konsep kebijakan dan penyusunan perencanaan Cipta Karya Provinsi berdasarkan kebijakan nasional dengan memperhatikan keserasian antar Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan penyusunan program, pemantauan dan evaluasi keciptakaryaan;
- Menyelenggarakan penyusunan pelaksanaan standar kebijakan, strategis dan kewenangan daerah Provinsi;
- Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan teknis bangunan gedung yang bersumber dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya;
- Menyelenggarakan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang Cipta Karya;
- Menyelenggarakan penyusunan rencana pembinaan perumahan, pengembangan permukiman dan pembangunan kawasan;
- Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan di bidang Cipta Karya;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian rencana jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang Cipta Karya sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, Kepala Bidang Cipta Karya dibantu oleh:
- Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
- Seksi Pelaksanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
- Seksi Pelaksanaan Penataan bangunan dan Pengembangan Permukiman.
Pasal 8
(1) Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi Perencanaan dan Pengendalian;
- Menyusunan rencana strategis dan kebijakan pengembangan dan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman
- Melaksanakan penyusunan rencana pengembangan air minum, air limbah, persampahan, drainase, Pelaksanaan Penataan bangunan dan Pengembangan Permukiman;
- Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan di bidang cipta karya;
- Melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada bidang air minum dan penyehatan lingkungan permukiman;
- Melaksankan koordinasi dan pembinaan dalam pembangunan dan pengembangan cipta karya bagi stake holder;
- Melaksanakan dan menyusun Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Program Jangka Menengah di bidang cipta karya dalam skala Provinsi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi cipta karya;
- Melaksanakan dan merumuskan Standar Pelaksanaan dan Operasional (SPO) yang baku dalam penanganan pengungsi akibat bencana skala Provinsi;
- Melaksanakan dan mengawasi pendayagunaan dan pemanfaatan hasil teknologi dan bahan bangunan, sosial ekonomi, budaya serta prasarana dan sarana umum pendukung cipta karya;
- Memberikan masukan kepada Kepala Bidang cipta karya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala cipta karya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memberikan laporan dan pertanggung jawabaan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang cipta karya, sesuai standar yang ditetapkan.
(2) Kepala Seksi Pelaksanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Seksi Pelaksanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
- Melaksanakan penghimpunan bahan dan data tentang air minum dalam lingkup Provinsi;
- Melaksanakan dan menyusun kebijakan, strategi pengembangan air minum dan penyehatan lingkungan dalam kewenangan pemerintahan provinsi dan kawasan rawan air bersih;
- Melaksanakan dan menyusun Norma, Standar, Peraturan dan Kebijakan (NSPK) prasarana air minum dan penyehatan lingkungan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Pengembangan sistim dan pengelolaan persampahan regional serta pengananan TPA dan TPST Regional.
- Pengelolaan dan pengembangan sistim air limbah domistik regional
- Pengelolaan dan pengembangan sistim drainase yang terhubungan langsung ke sungai, kawasan rawan banjir perkotaan dan lintas kabupaten/kota
- Melaksanakan pemberian ijin penyelenggaraan air minum lintas Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan pembinaan dalam peningkatan kapasitas manajemen pelayanan air minum dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPLT);
- Membuatan pilot proyek pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memberikan laporan dan pertanggung jawabaan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Cipta Karya, sesuai standar yang ditetapkan.
(3) Kepala Seksi Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi Pelaksanaan Penataan bangunan dan Pengembangan Permukiman;
- Melaksanakan pengumpulan bahan data tentang bangunan gedung;
- Melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan dan pelatihan tentang bangunan gedung;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan, strategis dan standar pelaksanaan kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan bangunan gedung dan kawasan permukiman;
- Melaksanakan kebijakan dan strategi penyelenggaraan bangunan gedung dalam lingkup Provinsi yang mengacu pada Norma, Standar, Peraturan, Kebijakan (NSPK);
- Melaksanakan pembinaan bangunan gedung;
- Melaksanakan penyusunan rencana pembangungan jangka menengah dan tahunan;
- Melaksanakan pendataan dan pengaturan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
- Menyusun Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Provinsi Sumatera Utara;
- Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan kawasan strategis Provinsi Sumatera Utara;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelestarian bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan dalam skala provinsi atau lintas Kabupaten/Kota;
- Memberikan masukan kepada Kepala Bidang Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Penataan bangunan dan Pengembangan Permukiman sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memberikan laporan dan pertanggung jawabaan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pelaksanaan Penataan bangunan dan Pengembangan Permukiman, sesuai standar yang ditetapkan.
Bagian Kelima
Bidang Tata Ruang
Pasal 9
(1) Bidang Tata Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyeggarakaran urusan di Bidang Tata Ruang, mulai dari perencanaan dan pemanfaatan tata ruang dan pengendalian tata ruang.
(2) Bidang Tata Ruang, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan penegakan disiplin pada lingkup bidang tata ruang;
- Penyelenggaraan penyusunan konsep kebijakan dan penyusunan perencanaan penataan ruang Provinsi berdasarkan kebijakan nasional dengan memperhatikan keserasian antar Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) sesuai mekanisme atau prosedur dalam pengendalian pemanfaatan ruang;
- Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan, koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka keterpaduan program tata ruang sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan bantuan teknis serta fasilitasi penyusunan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang dan rencana strategis wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan koodinasi, kerjasama dengan lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- Penyelenggaraan penyusunan standar-standar pelaksanaan kewenangan Daerah Provinsi dan standar pelaksanaan tugas-tugas Dinas dalam jangka panjang, menengah dan tahunan;
- Penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang dan evaluasi antara rencana tata ruang dengan pemanfaatan rencana tata ruang;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan pemberian masukan yang kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
(3) Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup bidang Tata Ruang;
- Menyelenggarakan bimbingan teknik, penyuluhan dan pelatihan kepada para penyelenggara tata ruang Provinsi;
- Menyelenggarakan bimbingan teknik, penyuluhan dan pelatihan kepada para penyelenggara tata ruang Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan pedoman perencanaan penyelenggara tata ruang;
- Menyelenggarakan pedoman pelaksanaan penyelenggara tata ruang;
- Menyelenggarakan pedoman pengawasan penyelenggara tata ruang;
- Menyelenggarakan pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyelenggarakan pengawasan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan pengkajian, penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan Norma, Standar, Peraturan dan Kebijakan (NSPK) sesuai mekanisme atau prosedur dalam pengendalian pemanfaatan ruang;
- Menyelenggarakan pembinaan teknis penyedia jasa tata ruang;
- Menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistim manajemen tata ruang Provinsi;
- Menyelenggarakan telaahan staf kepada pimpinan untuk pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan masukan kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Bidang Tata Ruang dibantu oleh:
- Seksi Pengaturan dan Pembinaan;
- Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang;
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pasal 10
(4) Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi Pengaturan dan Pembinaan;
- Melaksanakan pengumpulan bahan dan data tentang tata ruang;
- Melaksanakan pengolahan bahan dan data tentang pembinaan tata ruang;
- Melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan dan pelatihan para penyelenggara tata ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan penyajian bahan dan data tentang tata ruang;
- Melaksanakan, menyiapkan bahan bagi penyedia jasa tata ruang;
- Melaksanakan sosialisasi tentang tata ruang;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penataan ruang Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan studi dan kajian bidang tata ruang;
- Melaksanakan kajian tentang kriteria tata ruang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memberikan laporan dan pertanggung jawabaan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Tata Ruang, sesuai standar yang ditetapkan.
(2) Kepala Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi Pelaksanaan Penataan Ruang;
- Melaksanakan pedoman perencanaan dan pemanfaatan tata ruang;
- Melaksanakan penghimpunan bahan dan data tentang tata ruang;
- Melaksanakan penghimpunan bahan dan data dari Kabupaten/Kota dan Provinsi;
- Melaksanakan dan merumuskan program sektolar dalam rangka perwujudan struktural dan pola pemanfaatan ruang;
- Melaksanakan perencanaan rencana kawasan strategis, rencana detail yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Memberi bantuan teknis yang berkaitan dengan dengan penyusunan rencana tata ruang dan ruang terbuka hijau di kabupaten/kota;
- Membuatan pilot proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Memberikan masukan kepada Kepala Bidang Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya;
(3) Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- Melaksanakan pengumpulan bahan dan data tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- Melaksanakan pengumpulan bahan dan data dari Kabupaten/Kota dan Provinsi tentang tata ruang;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dan pemanfatan rencana tata ruang Provinsi, kawasan lintas Kabupaten/Kotan dan kawasan strategis Provinsi;
- Melaksanakan bantuan teknis penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi;
- Melaksanakan, memberikan dan membatalkan ijin pemanfaatan ruang sesuai kewenangan Provinsi yang berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota;
- Melaksanakan dan memfasilitasi penyelesaian pelaksanaan penataan ruang lintas Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan advokasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang;
- Memberikan masukan kepada Kepala Bidang Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya;
Bagian Keenam
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA)
Pasal 11
(1) Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan air melaksanakan tugas pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan sumber daya air pada daerah irigasi, daerah rawa, tambak, air tanah, dan air baku yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang PJPA menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA)
- Melaksanakan kegiatan Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/ pengembangan jaringan pemanfaatasn air;
- Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melaksanakan pembinaan teknis Pengelolaan sumber daya air yang meliputi, pendayagunaan sumber daya air;
- Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan pemanfaatan air;
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
- Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan jaringan pemanfatan air.
(3) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (2) Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan air dibantu oleh:
- Seksi Perencanaan Jaringan Pemanfatan Air;
- Seksi Pembangunan Jaringan Pemanfaatan Air;
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Pemanfaatan Air.
Pasal 12
(1) Seksi Perencanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas:
- Melaksanakan kegiatan Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/ desain/ pengembangan jaringan pemanfaatan air;
- Melaksanakan pembinaan teknis Pengelolaan sumber daya air yang meliputi,pendayagunaan sumber daya air;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi kelayakan program,. analisa dan evaluasi kelayakan kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan;
- Melaksanakan penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
(2) Seksi Pembangunan Jaringan Peznanfaatan Air mempunyai tugas:
- Melaksankan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi jaringan pemanfaatan air;
- Melaksanakan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melaksankan kegiatan sistem informasi jaringan pemanfatan air;
(3) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan pemanfaatan air;
- Melaksanakan /fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melaksanakan pembinaan dan kerja sama dengan perkumpulan petani pemakai air (P3A);
- Melaksanakan Sosisalisi, Evaluasi, Pengendalian serta Pelaporan akibat bencana alam pada jaringan pemanfaatan air. Melaksanakan Pengawasan serta inventarisasi kondisi sarana/prasarana jaringan pemanfaatan air akibat becana alam.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi kerja dilingkungan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, semua Pejabat Struktural Dinas wajib membangun, memelihara dan membina komunikasi vertikal dan komunikasi horizontal serta koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Perangkat Daerah lainnya dan pihak terkait, serta menerapkan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
(2) Kepala Dinas wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya masing-masing.
(3) Dalam hal Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugas karena suatu hal, Sekretaris melaksanakan tugas-tugas Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Sekretaris berhalangan melaksanakan tugasnya karena suatu hal, maka Kepala Dinas menghunjuk Pejabat yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas Sekretaris.
(5) Apabila Kepala Bidang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) berhalangan dalam menjalankan tugasnya karena suatu hal, Kepala Dinas menghunjuk Pejabat yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan dilengkapi administrasi pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
(6) Atas pertimbangan dayaguna dan hasilguna, dalam hal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing pejabat dapat menghunjuk dan mendelegasikan tugasnya kepada pejabat setingkat di bawahnya yang dapat bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Untuk kepentingan kordinasi dan pengendalian surat menyurat maka:
(1) Surat Dinas yang akan ditanda tangani oleh Gubernur harus melalui paraf koordinasi Asisten Sekretaris Daerah yang membidangin Sekretaris Daerah, sesuai ketentuan naskah Dinas yang berlaku.
(2) Surat Dinas yang akan ditanda tangani Kepala Dinas, harus melalui paraf koordinasi Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris, sesuai ketentuan naskah Dinas yang berlaku.
(3) Surat Dinas yang akan ditanda tangani Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, harus melalui paraf koordinasi Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Umum.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Atas dasar pertimbangan produktivitas peningkatan kinerja terhadap Peraturan Gubernur ini, dapat dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menampung urusan pemerintahan yang belum ditangani, sesuai kebutuhan.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dengan peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 2017
GUBERNUR SUMATERA UTARA
TENGKU ERRY NURADI
Diundangkan di : Medan
Pada tanggal : 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
SUMATERA UTARA
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2011 NOMOR ……
Komentar
Posting Komentar